Jokowi Buat Aturan Pejabat yang Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur, Ganjar Bilang Begini

Capres Ganjar Pranowo
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Pontianak – Calon presiden, Ganjar Pranowo buka suara soal peraturan pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatur jika ada pejabat publik ikut dalam kontestasi pilpres tak perlu mundur. Ganjar menegaskan bahwa para pejabat yang ikut dalam kontestasi pilpres itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Projo Muda 'Larang' Jokowi Pulang Kampung ke Solo, Dukung Jadi Ketua Parpol

"Yang penting tidak ada yang menggunakan fasilitas negara, titik," ujar Ganjar Pranowo kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, dikutip Senin, 27 November 2023.

Survei Elektabilitas Capres-Cawapres 2024

Photo :
  • VIVA
Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Di sisi lain, Ganjar mengaku optimis akan memenangkan suara di Kalimantan Barat. Dia mengatakan bahwa Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud telah menentukan target secara teknis, dibantu dengan organ-organ relawan lainnya.

"Kami dari Tim TPD akan menentukan target secara teknis, nanti gabungan dari seluruh partai pengusung akan membicarakan termasuk suara-suara daerah dan relawan termasuk kelompok-kelompok masyarakat," kata Ganjar.

Top Trending: Sosok ini Bikin Indonesia Berjaya Menurut Ramalan Jayabaya, 20% Istri Mau Ganti Suami

"Sehingga, kelak kemudian, proses pemilunya lancar pada saat hari pencoblosan mereka semua menggunakan hak pilihnya, itu sudah dipastikan," katanya menambahkan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu. Adapun, PP diteken Jokowi pada 21 November 2023.

Dalam Pasal 1 disebutkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, diubah ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 18 diubah dan diantara Ayat (1) dan Ayat (2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a). Sehingga, Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi Pasal 18 Ayat (1) dikutip pada Jumat, 24 November 2023.

Selanjutnya, Pasal 18 Ayat (1a) mengatur tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Sedangkan, Pasal 18 Ayat (2) berbunyi, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

“Bahwa pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dinyatakan dengan surat pengunduran diri dan tidak dapat ditarik kembali,” bunyi Pasal 18 Ayat (3).

Namun, Pasal 18 Ayat (4) dijelaskan bahwa pejabat negara, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya