Bawaslu Sebut Caleg Paksa Tempel Stiker di Rumah Warga Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta- Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan para calon legislatif (caleg) tak boleh memaksa memasang stiker pencalonan di rumah warga. Jika itu dilakukan, bisa dijerat sanksi pidana.

"Pemasangan (stiker) di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh. Yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikenai pidana itu," kata Bagja di Jakarta Selatan, Kamis, 7 Desember 2023. 

Bagja juga mengingatkan para caleg tidak meminta fotokopi KTP hingga Kartu Keluarga (KK) warga dengan dalih akan membagikan sembako. Sebab, kata Bagja, itu sudah masuk kategori politik uang. 

Oposisi Diperlukan agar Ada yang Mengingatkan kalau Ada Penyimpangan, Menurut Pakar BRIN

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

"Enggak boleh bagi-bagi sembako. Kalau sudah bagi sembako, masuk politik uang. Tindak pidana nanti," kata Bagja.

Bagja lantas meminta warga yang mendapat ancaman dari caleg untuk melaporkan kepada Bawaslu. 

"Bisa masuk kepolisian kalau ancaman begitu atau bisa dilaporkan kepada kami untuk masuk tindak pidana pemilu atau tindak pidana umum," ujarnya

Dia juga mengingatkan peserta Pemilu 2024 tidak menyalahgunakan kantor pemerintah sebagai sarana politik. Bagja menyerukan para peserta pemilu taat aturan. 

"Tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu. Makanya peserta pemilu sekarang kita koordinasi nih jangan sampai nanti kemudian tidak tahu aturan-aturannya," ujarnya. 

Prabowo Mau Buat Presidential Club, Ganjar: Bagus-bagus Aja
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, The Interview

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

DKPP menerima pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebanyak 233 aduan sepanjang penyelenggaraan pemilu sejak Januari hingga 7 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024