Surat Pemanggilan Gibran Dinilai Cacat Formil, TKN Bakal Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana cawapres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming berencana akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Langkah itu buntut pemanggilan Gibran.

Siap Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Pertimbangkan Deklarasi Resmi

Kubu Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak profesional soal pemanggilan Gibran untuk klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata tim advokasi TKN, Fritz Siregar, di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang PDIP Berkoalisi dengan Prabowo

Tim Kampanye Nasional (TKN) bersama cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fritz menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan Gibran untuk hadir pada 2 Januari 2023. Maka itu, ia mengingatkan aturan dalam Perbawaslu bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

Hakim PN Solo Tolak Semua Gugatan Almas kepada Gibran

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujar Fritz.

"Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," jelas Fritz. 

Sementara, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai surat pemanggilan tersebut cacat formil. Maka, pihaknya menyarankan agar Gibran tak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

"Makanya mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil. Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," kata Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024. Namun, Gibran tak hadir dan lebih memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Namun, Habiburokhman menyampaikan Gibran akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait klarifikasi soal bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

"Kami berkoordinasi dengan mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok (hari ini)," kata Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya