Gibran Bakal Hadiri Pemanggilan Bawaslu Besok soal Bagi-bagi Susu saat CFD

Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan bahwa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait klarifikasi soal bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

5 Tips Pilih Camilan Sehat Buat Anak, Jangan Cuma Lezat Bun!

"Kami berkoordinasi dengan mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," kata Habiburokhman kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Di sisi lain, Habiburokhman mengatakan pihaknya baru menerima surat pemanggilan dari Bawaslu. Surat pertama, kata dia, Gibran dipanggil untuk hadir pada Selasa, 2 Januari 2023. Ia menilai surat tersebut cacat formil.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

"Ini suratnya, jadi dipanggil pertama untuk hadir ya tanggal 2 Januari 2023, ini surat yang tidak masuk akal, ini dia kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena di panggil untuk setahun kemarin. Makanya mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil. Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," kata Habiburokhman.

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Surat kedua, kata Habiburokhman, Bawaslu meminta Gibran hadir pada Rabu, 3 Januari 2024, namun surat baru dikirim pada Selasa, 2 Januari dan diterima pukul 17.35 WIB.

"Sebetulnya ini tidak sampai 1 x 24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," ucapnya. 

Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • Fajar Sodiq (Solo)

Sebagai informasi, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya