Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Fitnah Prabowo, Cak Imin: Jangan Playing Victim

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat kampanye di Lampung
Sumber :
  • tvOne/Pujiansyah

Lampung Tengah – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin merespons laporan terhadap Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan ke Bawaslu atas dugaan fitnah terkait pernyataan luas lahan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat debat ketiga Pilpres 2024.

Luhut Wanti-wanti Prabowo Gak Bawa Orang Toxic, Ketum Projo: Itu Nasihat yang Bagus

Cak Imin meminta semua pihak menghormati forum debat yang diselenggarakan KPU sebagai tahapan pemilu.

"Ya forum debat harus dihormati, jangan melakukan apa yang disebut sebagai playing victim ya," kata Cak Imin di Lampung Tengah, Selasa, 9 Januari 2024

Edy Rahmayadi Blak-blakan Tak Akan Duet Bareng Ijeck Lagi: Terlalu Tinggi, Kurang Pas

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Debat Ketiga Calon Presiden Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Cak Imin menegaskan semua masalah yang muncul saat debat seharusnya diselesaikan di tempat, dengan memaparkan data yang sesuai dengan fakta.

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan, Jokowi: Udah Bener

Menurutnya, segala hal yang dimulai dalam suatu perdebatan, seharusnya bisa diselesaikan di forum debat tersebut. "Harus diselesaikan di debat, buktikan datanya, bersama kita buktikan," beber Cak Imin.

Meski demikian, Cak Imin mengakui kesiapannya dalam menghadapi laporan terhadap Anies. "Siap, kita harus siap," tandasnya.

Sebelumnya, Capres Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI diduga telah memfitnah Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Laporan ini dilayangkan kelompok menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), Senin.

Dugaan fitnah itu terkait pernyataan anies dalam debat calon peserta Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta ihwal anggaran Kemenhan. Menurutnya berjumlah sebesar Rp700 triliun dan juga bidang-bidang tanah dimiliki Prabowo seluas 340 hektare.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini diduga telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c jo. pasal 521 undang-undang pemilu dan pasal 72 ayat (1) huruf c peraturan komisi pemilihan umum nomor 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya