Pelaku yang Mengancam Bunuh Anies Ditangkap dengan Cepat, JK Bilang Begini

Jusuf Kalla.
Sumber :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Jakarta – Wapres ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla atau JK mengapresiasi polri usai berhasil menangkap sosok pengancam Capres nomor satu Anies Baswedan di Sosial media. Sosok tersebut mengancam akan membunuh Anies Baswedan.

Irjen Ansyaad Tak Mau Densus Hancur, Kaesang Kritik Anak Minta Proyek ke Orang Tua

"Ya baguslah, kita salut kepada polisi yang telah cepat menangkap itu (pelaku pengancaman)," ujar JK kepada wartawan di Jakarta, Senin 15 Januari 2024.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla melayat ke rumah duka Rizal Ramli

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Buronan Nomor Satu Thailand Pura-pura Bisu Saat Ditangkap Polri di Bali

JK tak mau berkomentar banyak soal hal tersebut. Dia juga tak ada imbauan kepada siapapun usai adanya insiden ancaman di sosial media kepada Anies Baswedan.

Sebelumnya, Pria berinisial AWK (23) yang mengancam menembak calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan saat live TikTok mengakui perbuatannya. Dia mengaku membuat tulisan mengancam Anies yang viral di media sosial.

Menkopolhukam Sebut Tiga Provinsi Di Tanah Papua Rawan Keamanan saat Pilkada

"Apakah dia yang buat cuitan? itu beliau (AWK) juga akui," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, Sabtu, 13 Januari 2024.

Pelaku bisa dijerat Pasal 29 Undang-Undang ITE, yaitu bahwa 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi". Orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," katanya.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Polisi menangkap pemilik akun yang mengancam mau menembak Anies Baswedan saat live TikTok, kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu.

Meski belum menerima laporan soal dugaan ancaman penembakan Anies Baswedan saat live TikTok, Polri mengklaim bakal mendalami akun media sosial yang mengancam itu.

"Sejauh ini belum ada laporannya, namun Polri telah melakukan proses pendalaman terhadap akun tersebut," ujar Trunoyudo, Jumat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya