Peluang Pemakzulan Jokowi, Ketua MPR: Jauh Panggang dari Api

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Presiden Jokowi Upacara Hari Lahir Pancasila 2023, di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyebut keinginan sejumlah pihak untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo, butuh proses yang panjang. Untuk saat ini, kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, usulan pemakzulan Jokowi tidak realistis. 

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

"Soal pemakzulan sangat jauh panggang dari api. Karena harus melalui mekanisme hak angket," kata Bamsoet, Kamis, 18 Januari 2024.

Bamsoet menjelaskan, proses yang biasa dilakukan lewat Hak Angket yang ada di DPR. Dalam praktiknya, Hak Angket harus didukung 25 anggota DPR dan keputusannya harus melalui sidang paripurna dewan juga.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Hak angket itu prosesnya di DPR. Seperti kami dulu inisiator kasus skandal Bank Century, itu mendorong Hak Angket, itu ujungnya impeachment. Tapi kan sulit, jadi harus didukung pertama oleh 25 anggota DPR, lebih dari dua fraksi. Tapi kemudian kita harus memberikan argumen yang kuat lalu diputuskan di sidang paripurna. Apakah semua partai setuju? Belum tentu, jadi masih jauh," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Bamsoet menekankan, pembahasan terkait pemakzulan tersebut akan panjang. Walau telah melalui putusan sidang paripurna DPR RI, tetapi selanjutnya harus diuji kembali oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasib Jokowi di PDIP, Kaesang Pangarep Tidak Ingin Ikut Campur: Itu Urusan Partai Lain

"Lalu pembahasannya pun panjang, lalu harus ada lagi diuji materil lagi di MK, diuji lagi di MK. Nah kalau MK setuju baru bisa lanjut ke sidang, tapi kalau MK tidak sependapat nggak bisa, jadi jauh dari panggang dari pada api," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD, untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya