KPU Sebut Jadwal Pilkada 2024 Masih Bisa Berubah dari November ke September

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan jadwal Pilkada Serentak 2024 masih bisa berubah ke September 2024 dari yang awalnya ditetapkan 27 November 2024. 

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

Hasyim menjelaskan, perubahan itu mengingat pemerintah telah mengirimkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengubah jadwal Pilkada 2024, dari November 2024 menjadi September 2024 ke DPR RI. Kendati begitu, KPU saat ini masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 tahun 2016 dikatakan, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Badan Saksi Nasional Golkar Optimis Menang 70 Persen di Pilkada 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi sambutan debat pertama Pilpres 2024

Photo :
  • Tangkapan layar KPU

"Jadi pada dasarnya KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di UU Nomor 10 Tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024 ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang," kata Hasyim dikutip Kamis, 18 Januari 2024. 

Hasto Klaim PDIP Bakal Move On dari Pilpres untuk Hadapi Pilkada 2024

Hasyim menambahkan, pihaknya tetap akan mempersiapkan tahapan pilkada untuk digelar pada November.  "UU Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah UU Nomor 10 Tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Hasyim. 

Hasyim menegaskan ketentuan tersebut masih berlaku, karena hingga saat ini masih belum ada perubahan. 

"Ketentuan ini masih berlaku kan. Nah KPU sebagai pelaksana UU tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih existing atau masih berlaku dalam UU Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya