Anies Tak Bakal Gunakan Tangan Kekuasaan untuk Bubarkan Ormas

Anies Baswedan. VIVA/Dani Randi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Bandung – Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan tidak bakal membubarkan organisasi masyarakat (ormas) jika terpilih menjadi Presiden RI. Anies mengaku tidak akan menggunakan kekuasaannya untuk memberangus hak berserikat orang, kecuali melanggar hukum dan dengan putusan pengadilan

Anies Tak Bisa Tentukan Sebagai Oposisi: Saya Bukan Pimpinan Partai

"Ketika saya bertugas jadi presiden saya tidak akan membubarkan (organisasi). Saya akan membawa ke pengadilan minta pengadilan membubarkan, bila melakukan pelanggaran hukum. Karena kami menghormati institusi pengadilan," kata Anies di acara Ngajabarkeun Abah Anies, di The Papandayan Hotel, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 28 Januari 2024.

"Di situlah negara berdemokrasi, kalau tidak, negara hanya dijalankan pakai selera," sambungnya

Kalah di Pilpres 2024, Anies Ingin Keluar Secara Terhormat

Capres Anies Baswedan di acara Ngajabarkeun Abah Anies, di The Papandayan Hotel

Photo :
  • Dok Anies Baswedan

Menurutnya, negara Indonesia adalah negara hukum. Negara mengatur perbuatan warga negara. Bila melakukan perbuatan yang melawan hukum, maka hukum yang mengambil tindakan untuk mendisiplinkan.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Anies akan mengormati pikiran, dan tidak memaksakan orang atau warga negara agar sama dengan pikirannya.

"Kadang-kadang kita ingin menyamakan pikiran, kadang-kadang tanpa sadar kalau orang berbeda pikiran, harus sama dia dengan saya. Enggak boleh, di ruangan ini saja belum tentu pikirannya sama, dan negara tidak akan pernah bisa mengatur pikiran, kita mengatur perbuatan," ujar Anies

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan jika ada organisasi yang dianggap keliru, maka pemerintah akan membawa prosesnya ke pengadilan, dan pemerintah akan menunjukkan kepada rakyat letak kekeliruan organisasi tersebut. Biar pengadilan yang membubarkan sesuai bukti-bukti yang ada. 

"Bila kemudian ada organisasi yang melakukan tindakan melanggar hukum, maka hukum akan berlaku pada organisasi itu, apapun organisasinya, kemudian dibuktikan di pengadilan," imbuhnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya