Mengetahui Lebih Dekat Apa itu Quick Count dan Exit Poll di Pemilu

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Rabu besok 14 Februari 2024, masyarakat akan melakukan pencoblosan sebagai tahapan puncak Pemilu 2024. Pemilu kali ini digelar serentak antara pemilu presiden atau pilpres dengan pemilu legislatif atau pileg.

Mulai pencoblosan pada pagi hingga penutupan tempat pemungutan suara atau TPS pada siang hari, masyarakat kerap kali disuguhkan dengan sejumlah lembaga yang melakukan hitung cepat atau quick count. Ada juga yang menyajikan exit poll.

Lalu, apa beda antara quick count dengan exit poll dalam melakukan hitung cepat perkiraan hasil pemilu?


Quick Count

Cara quick count banyak digunakan lembaga survei, untuk menyampaikan gambaran hasil pemilu dari mulai awal TPS dibuka hingga selesai. 

Quick count menurut PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), merupakan penghitungan suara dengan cepat yang menggunakan teknologi informasi, metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga tertentu.

Mengingat hitung cepat ini juga diatur secara resmi dalam PKPU, maka lembaga atau masyarakat yang melakukan metode ini tetap harus memenuhi ketentuan yang diatur tersebut.

Sementara dalam perundang-undangan, quick count juga telah diatur dalam UU Pemilu yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hitung cepat ini dilakukan dengan menghitung hasil pemilu yang ada di TPS yang menjadi sampel dari quick count tersebut. Akurasinya lebih tinggi karena penghitungannya langsung dari TPS, bukan menggunakan responden.

Karena sifatnya adalah hitung cepat, maka hasilnya pun lebih cepat dibandingkan dengan hasil perhitungan resmi yang digunakan oleh KPU. Dimana hasil quick count ini bisa langsung diketahui pada hari pencoblosan itu juga.


Exit Poll

Hampir sama dengan hitung cepat. Tetapi sifatnya adalah dengan melakukan survei terhadap orang yang baru saja menggunakan hak suaranya di TPS.

Exit poll ini bekerja dengan bertanya langsung kepada pemilih yang baru saja selesai mencoblos. Dia bekerja saat TPS mulai aktif. Cara ini biasanya sejalan dengan metode quick count yang dilakukan juga pada saat bersamaan.

Model exit poll ini biasanya untuk melihat kecenderngan pemilih. Juga pemetaan terhadap dukungan untuk partai politik hingga calonnya.

Kader PDIP Usul Money Politics Dilegalkan, Djarot: Itu Sebetulnya Bentuk Kejengkelan
Pemungutan suara atau pencoblosan di pemilu. (Foto ilustrasi).

Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan, KPK: Itu penyakit, Menggerogoti Demokrasi Kita

KPK menilai usulan money politics sebagai bentuk yang menjadikan negara menjadi sakit.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024