KPU Sebut Pemilih Non DPT Bisa Nyoblos di TPS Sesuai Alamat KTP

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – KPU RI memastikan pemilih yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya besok saat pencoblosan. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

KPU mengatakan, pemilih dapat langsung mendatangi TPS di kelurahan atau desa sesuai dengan alamat KTP. Pemilih tersebut akan masuk ke dalam kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat diwawancara soal temuan PPATK terkait aliran dana kampanye di Denpasar, Bali, Kamis, 11 Januari 2024.

Photo :
  • ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
DPR Segera Panggil KPU, Bahas Evaluasi Pemilu hingga Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Demikian disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. 

"Apabila pemilih ketika mengklik jaringan cekdptonline.kpu.go.id dan setelah dimasukkan NIK belum muncul namanya, maka tetap akan dilayani dengan cara menggunakan hak pilih daftar pemilih khusus, yaitu pemilih datang hadir ke TPS-TPS sesuai dengan alamat KTP masing-masing," kata Hasyim.

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Hasyim menjelaskan, pemungutan suara dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Hasyim mengingatkan para pemilih untuk memastikan terlebih dulu surat suara dalam kondisi baik.

"Kami berharap dibuka dulu surat suaranya untuk memastikan bahwa surat suara yang diterima itu dalam kondisi baik dan siap untuk digunakan untuk memilih atau dicoblos," kata Hasyim.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam kesempatan sama, Hasyim juga mengajak para pemilih untuk turut serta menyaksikan kegiatan penghitungan suara di TPS. Dia menuturkan para pemilih juga dapat mendokumentasikan kegiatan penghitungan suara tersebut.

“Supaya kemudian hasil penghitungan suara ini bisa diketahui oleh semua pihak, dikawal oleh semua pihak, dan kemudian itu menghindari tindakan-tindakan yang mengarah kepada kecurangan atau manipulasi suara. Sehingga dalam rangka menjaga keaslian suara pemilih di TPS sampai dengan rekapitulasi di jenjang kecamatan, kabupaten, kota, provinsi, sampai dengan di tingkat pusat," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya