Bagi PDIP, Pelaporan Terhadap Ganjar Pranowo ke KPK Upaya Hambat Hak Angket DPR RI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengatalan ada indikasi untuk menghabat Hak Angket DPR RI dengan cara melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK. Ganjar dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke komisi antirasuah atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Hak angket dinisiasi oleh Ganjar Pranowo dan PDIP, yang menyebut kalau Pemilu 2024 ada kecurangannya. Sehingga perlu diusut lewat hak angket.

"Karena muncul juga banyak intimidasi, misalnya apa yang dilakukan pengaduan terhadap Pak Ganjar Pranowo. Itu tidak terlepas dari upaya-upaya untuk menghambat hak angket tersebut," kata Hasto kepada wartawan di Universitas Indonesia (UI), Depok, dikutip Jumat, 8 Maret 2024.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Menurut Hasto, semua pihak harusnya tidak perlu takut jika akhirnya hak angket bergulir di DPR. Terlebih, jika proses Pemilu 2024 diselenggarakan dengan jujur dan adil.

"Jadi banyak jalan terjal yang memang diciptakan, karena sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak DPR ini, karena ketika proses pemilu ini berjalan dengan baik, ketika proses pemilu berjalan dengan jujur, sebenarnya enggak perlu takut terhadap penggunaan hak ini," jelasnya.

Megawati Belum Putuskan soal Usulan Kerja Sama dengan Prabowo

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran direksi Bank Jateng dan pejabat di Jawa Tengah. Laporan tersebut dilaporkan IPW ke KPK pada Selasa 5 Maret 2024. 

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.

Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berupa memberikan sebuah cashback. Adapun cashback dalam kasus itu berjumlah 16 persen total nilai premi.

Kemudian, cashback 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak Bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.

"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5 % untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 % untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng. 

Sugeng mengklaim bahwa jumlah 5,5 % itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karena saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Yang 5,5 % diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.

Sugeng menyebutkan bahwa praktik itu telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa dilaporkan ke penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 % tuh," ungkapnya.

Lebih jauh, Sugeng menyebut bahwa laporan dugaan gratifikasi itu sudah diterima lembaga antirasuah. Ia menyebut ada sebanyak dua pejabat yang dilaporkan ke KPK. "Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya