Ridwan Kamil Digadang-gadang Maju Pilgub Jabar, Ini Kata Airlangga

Ridwan Kamil bersama Ketum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto merespons terkait isu mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang digadang-gadang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Airlangga yang juga sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, Partai Golkar sudah mengeluarkan surat penugasan kepada seluruh gubernur dan bupati untuk maju dalam proses pemilihan di daerah. 

"Jadi sudah diberikan penugasan. Justru dengan penugasan itu partai Golkar akan melakukan evaluasi, siapa yang sudah bekerja dan siapa yang efektif," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Sabtu, 9 Maret 2024.

Jokowi Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD, Intip Tugasnya

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto usai menghadiri acara Silaturahmi Relawan Prabowo-Gibran se-Sulawesi Selatan di GOR Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 2 Februari 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dari hasil penugasan itu, Airlangga mengatakan bahwa Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar, hari ini akan menggelar rapat. Hal ini untuk mengevaluasi penugasan kader Partai Golkar.

Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

"Oleh karena itu, itu masih ada proses lanjutan yang akan dirapatkan oleh DPP besok (hari ini)," terangnya. 

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). 

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. 

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.  

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya