Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Andi Arief
Sumber :
  • Galih Purnama (VIVA)

Jakarta – Aktivis 98 yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu atau Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief, memprediksi Mahkamah Konstitusi bakal menolak gugatan yang dilayangkan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies BaswedanMuhaimin Iskandar serta nomor urut 3, Ganjar PranowoMahfud MD

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Sebab, klaim Andi, tak ada kecurangan terjadi terstruktur, sistematis dan masif hingga harus membuat Pilpres 2024 digelar ulang. 

"Jadi kemungkinannya itu nol persen ya untuk bisa dimenangkan kalau menurut saya. Karena enggak ada celah yang bisa untuk dijadikan barang penyandingan rekapitulasi atau yang disebut sistematis itu. Jadi enggak bakal terlihat," kata Andi Arief kepada wartawan, Kamis, 28 Maret 2024.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia juga menceritakan, bahwa kecurangan yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) sekalipun tidak bisa dilakukan di era Orde Baru. Sebab kata dia, saat pemilu era itu, juga di beberapa derah pernah dimenangkan oleh partai yang bukan penguasa.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

"Di zaman Orde Baru pun enggak bisa dengan struktur masif, karena buktinya Jakarta pernah kalah pemilu itu Orde Baru dengan PPP, atau di Aceh. Jadi enggak ada yang masif. Seperti sekarang tuduhan yang masif itu yang mana yang dimaksud masif terstruktur itu? Jadi menurut saya kemungkinan menangnya 01 dan 03 itu 0 persen," jelasnya.

Andi melanjutkan, belum pernah sengketa pilpres yang ditangani di MK sejak tahun 2009, ada yang dikabulkan. Bahkan, gugatan materi itu secara umum selalu sama yakni kecurangan masif, kendala lapangan hingga aparat tidak netral.

"Saya mengikuti gugatan capres cawapres yang kalah setelah keputusan KPU dengan ke MK itu sejak 2009 pada waktu itu Ibu Megawati dan Pak Prabowo serta Jusuf Kalla-Wiranto melawan SBY-Boediono. Materinya juga tentang pemilu yang kecurangan yang masif dan kendala-kendala teknis di lapangan, tuduhan aparat tidak netral dan lain sebagainya," kata Andi Arief.

Lanjutnya menjelaskan, tuduhan-tuduhan itu lantas tidak pernah terbukti dengan berbagai alasan. Adanya saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak meyakinkan para hakim MK.

"Tidak terbukti. Karena jaraknya juga cukup jauh kalau untuk di rekapitulasi juga tidak bisa, karena saksi-saksi tidak ada. Bahkan saksi-saksi yang diperiksa dari KPU, dari pihak-pihak lain itu tidak cukup meyakinkan untuk mengalahkan pasangan SBY-Boediono," kata dia.

Kemudian, pada Pilpres 2014, Prabowo Subianto ketika berpasangan dengan Hatta Radjasa juga mengajukan gugatan saat dikalahkan oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Saat itu gugatan juga dilayangkan ke MK oleh pasangan Prabowo-Hatta tersebut.

"Kurang lebih sama tuduhannya macam-macam lah, tapi secara rekapitulasi tidak bisa membuktikan, tuduhan ada kecurangan sistematis juga tidak terbuktikan, sehingga MK memutuskan Pak Jokowi yang berpasangan dengan Pak Jusuf Kalla menang. 2019 juga demikian kemarin. Kita juga baru menyaksikan juga kurang lebih sama, materi yang kurang lebih sama 2024 ini kalau saya lihat dari tuntutan-tuntutan juga hampir sama. Jadi ini hanya mengulang-ulang saja," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya