Keras! Yusril Sindir Romo Magnis: Bicara Tanpa Data, Omong Kosong

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan sengketa Pilpres 2024 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyinggung keterangan yang disampaikan Guru Besar Filsafat dan Etika, Franz Magnis Suseno. Franz dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

Yusril secara blak-blakan menyindir Romo Magnis hanyalah omong kosong dan bicara tanpa data.

Hal itu disampaikan Yusril saat ahli dari Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi menyampaikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 4 April 2024.

Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Awalnya, Yusril menyentil narasi yang gencar disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait pembagian bantuan sosial (bansos) yang diduga disalahgunakan Presiden RI Jokowi demi kemenangan Prabowo-Gibran.

"Selama persidangan ini, begitu gencar pemohon satu, pemohon dua itu bernarasi di sini. Begitu dahsyatnya bantuan sosial itu disalahgunakan oleh Pak Jokowi," kata Yusril.

8 Golongan yang Tidak Layak Dapat Bansos, Siapa Saja?

Budayawan Franz Magnis Suseno.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

Yusril kemudian mengungkit pernyataan Romo Magnis yang menyebut Jokowi telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos. Dia pun mempertanyakan data yang membuat Romo Magnis itu bicara demikian.

"Bahkan, seorang Romo, seorang pastor Katolik di sini mengkualifikasikan Presiden Jokowi itu melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos. Apakah orang-orang ini termasuk pastor ini bicara tanpa data?" tanya Yusril.

"Bicara omong kosong, tidak mengerti atau memanipulasi segala sesuatu untuk kepentingannya sendiri. Apa pendapat saudara, orang yang ngomong tanpa data seperti ini?" lanjut Yusril.

Mendengar hal tersebut, Hasan mengatakan pendapat Romo Magnis tetap harus dipertimbangkan sebagai penghargaan atas kepakaran.

"Tapi, kalau kita bicara soal yang harusnya by data, tetapi berbicara berdasarkan perasaan, harus dikritisi dan harus dipertanyakan," kata Hasan.

Sebelumnya, ahli kubu Ganjar-Mahfud MD, yaitu filsuf Franz Magnis Suseno menyinggung etika yang harus dilakukan oleh seorang Presiden. Romo Magnis mengatakan seperti itu saat menyampaikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Saya mau memaparkan bahwa dalam kaitan dengan pemilihan umum Februari lalu, ada unsur-unsur yang kalau betul-betul terjadi, merupakan pelanggaran-pelanggaran etika yang serius serta apa implikasi pelanggaran-pelanggaran itu, sebelumnya izinkan saya mengajukan catatan tentang etika," kata Romo Magnis di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Romo Magnis pun menyiggung etika yang dilakukan Presiden Jokowi. Menurutnya, seorang Presiden negara tidak menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan salah satu pihak tertentu.

"Presiden, presiden adalah penguasa atas seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ada hal yang khusus yang dituntut dari padanya dari sudut etika," ujar Romo Magnis.

"Pertama, ia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," tuturnya.

Romo Magnis menyebut, apabila Presiden menguntungkan pihak tertentu maka tak ada bedanya dari seorang mafia.

"Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia," sebut Romo Magnis.

Dia bilang soal etika Presiden RI tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Di sini dapat diingatkan bahwa wawasan etis Presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

 

Ilustrasi: Tarik tunai uang di ATM

Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair! Penerima Dapat Rp900 Ribu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan pencairan bantuan sosial (bansos) untuk lansia dalam bentuk Kartu Lansia Jakarta (KLJ) pada tahap 4 tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024