- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum Tjatur Sapto Edi menyatakan Kapolri tidak pernah menyebut secara spesifik soal rekaman antara Deputi Penindakan KPK Irjen Pol. Ade Rahardja dan Ary Muladi.
"'Rekaman' itu tafsiran atau interpretasi kita sendiri," kata Tjatur saat dihubungi, Kamis 12 Agustus 2010.
Ia menjelaskan, saat rapat dengan Komisi III beberapa waktu lalu, polisi dan Jaksa Agung menyatakan bahwa ada sambungan telpon 64 kali antara Ade Rahardja dan Ary Muladi. Tapi tidak disebutkan ada rekaman pembicaraan telepon.
"Waktu itu yang disebutkan ada pembicaraan telepon dan sambungan telepon," jelas politisi PAN ini.
"Tidak tahu apakah sambungan telepon itu dalam bentuk CDR atau rekaman. Tapi yah, orang pikir itu rekaman. Kalau ternyata akhirnya CDR, polisi tidak salah juga," ujar Tjatur.
Ia mengakui, sulit menyalahkan polisi karena mereka hanya mengatakan memiliki 'sambungan telpon Ade-Ary selama sekian menit.'
Saat ini, rekaman itu menjadi barang bukti yang paling ditunggu-tunggu di persidangan dengan terdakwa pengusaha Anggodo Widjojo. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri sendiri sudah menyatakan rekaman itu ada.
Tetapi, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi menegaskan tidak ada rekaman. Yang ada adalah Call Data Record atau CDR alias data jumlah kontak telepon. (hs)