Hasil Rakernas: PDIP Minta Pemerintah Turunkan Mahalnya Biaya UKT
Minggu, 26 Mei 2024 - 15:58 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.
Baca Juga
Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.
Soal Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran, Golkar Belum Ikuti Jejak PDIP-Demokrat, Masih Tunggu Arahan Bahlil
Doli menghormati pandangan PDIP dan Demokrat yang meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres usai putusan MA. Golkar akan melakukan kajian mendalam soal putusan MK dan MA.
VIVA.co.id
3 November 2026