- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Partai Amanat Nasional (PAN) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hak menyatakan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bukan isyarat untuk mempermudah melakukan pemakzulan terhadap Presiden.
"PAN tidak berpikir ke arah itu," kata Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, di Ciputat, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2011.
Ia menegaskan dalam melakukan pemakzulan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, jadi tidak berdasar pada satu syarat saja.
"Jangan hanya melihat pada satu syarat. Tapi, untuk melakukan impeachment (harus dilihat) apakah dia melakukan perbuatan tercela? Tidak melakukan kewajiban konstitusionalnya? PAN tidak melihat ke arah itu," ujar Hatta.
Menurut dia, ada atau tidak putusan MK tersebut, hak menyatakan pendapat tetap melekat pada setiap anggota DPR.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang dimohonkan oleh tiga orang anggota DPR -Akbar Faizal, Bambang Soesatyo, dan Lily Wahid - atas Pasal 184 Ayat 4 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD yang mengatur mengenai usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bila sebelumnya usulan hak menyatakan pendapat harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya 3/4 dari mereka yang hadir, kini hanya diperlukan jumlah 2/3 anggota DPR untuk mengesahkan hak tersebut. Hak menyatakan pendapat ini dapat berujung pada mosi tidak percaya DPR kepada pemerintah.
Hak menyatakan pendapat merupakan hak tertinggi yang dimiliki oleh DPR selaku lembaga legislatif yang bertugas mengawasi kinerja pemerintah. Hak menyatakan pendapat bisa berakhir dengan pemakzulan. (art)