- ANTARA
VIVAnews - Sekretaris Kabinet Dipo Alam melaporkan Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Dipo Alam ke kantor KPI sekitar pukul 11.00, Senin, 28 Februari 2011.
"Dipo selaku pribadi dan Sekretaris Kabinet melaporkan dan mengadukan Metro TV (Media Grup)," kata Wakil Ketua KPI Nina Mutmainnah Armando, di Kantor KPI, Jakarta, usai menerima kuasa hukum Dipo Alam.
Nina menjelaskan, dalam berkas laporannya Dipo menyatakan berkeberatan dengan pemberitaan Metro TV yang ditayangkan sejak 23 Februari 2011. Dipo menilai Metro TV memanfaatkan posisinya sebagai bagian dari pers untuk menghantam dia secara tidak adil.
"Yaitu dengan cara membuat pemberitaan yang tidak seimbang, baik berupa dialog terbuka dan running text yang terus menerus dan berulang-ulang, secara sistematis dan terstruktur, untuk mempengaruhi publik atas kebersalahan pelapor. Sehingga banyak pihak yang tidak mengerti persoalan yang sesungguhnya, bersama-sama menyerang pelapor," ujar Nina menjelaskan argumentasi pihak Dipo.
Running text Metro TV itu, Nina melanjutkan, dianggap Dipo telah menzalimi dan merugikan Dipo. "Juga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelapor. Serta adanya pendiskreditan terhadap sosok pelapor, baik sebagai pribadi dan Seskab.".
KPI menyatakan akan menindaklanjuti laporan Dipo Alam setelah menganalisis dan membahasnya dalam rapat pleno KPI. Karena laporan ini juga terkait pemberitaan, KPI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. "Karena ini ditunggu publik, kami akan koordinasi secepatnya," kata Nina. (kd)