- VIVAnews/ Suryanta Bakti
VIVAnews - Sebuah foto lain dari pewarta Media Indonesia memperlihatkan Arifinto, politikus Partai Keadilan Sejahtera, memilih satu dari enam menu gambar yang terlihat seronok. Namun, Arifinto menyatakan, yang dia buka adalah link dari e-mail yang masuk kepadanya.
"Enggak milih-milih. Itu kan beberapa kali itu, bukan rangkaian itu," kata Arifinto sebelum menggelar jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 8 April 2011.
Politikus yang duduk di Komisi V DPR itu juga membantah ada menyimpan gambar atau video yang seronok itu di komputer tabletnya. "Jadi bukan memilih gambar," katanya.
Arifinto juga menegaskan, gambar itu dikirim lewat link via e-mail, bukan melalui jejaring Facebook. "Yang jelas, saya bukan penonton," katanya.
Arifinto juga tak mengingat siapa pengirim e-mail yang bersangkutan. Dia mengaku banyak yang mengirim e-mail iseng kepadanya. Dan dia mengaku, e-mail itu sudah dia hapus.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudi Satriyo, menyatakan tindakan Arifinto bisa dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Mengunduh konten pornografi itu diatur Undang-undang ITE," katanya saat dihubungi VIVAnews. Sementara soal definisi pornografinya diatur UU Pornografi.