Sidang Undang-undang Pemilihan Presiden

Hakim Minta Keterangan Pemerintah dan DPR

VIVAnews -- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Undang-undang Pemilihan Presiden, Selasa 13 Januari 2009. Menurut jadwal, sidang ini akan digelar pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada Desember 2008 lalu, sejumlah partai bergabung untuk menyoal undang-undang yang disahkan DPR pada 29 Oktober 2008 itu. Di antaranya, partai yang paling menonjol adalah Partai Hati Nurani Rakyat yang dipimpin Jenderal (Purnawirawan) Wiranto.

Kuasa hukum Partai Hati Nurani Rakyat, Teguh Samudra, mengatakan materi utama gugatan ialah persyaratan pengajuan calon presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen kursi dan 25 suara.

Wanita Tercantik di Dunia Tahun 2019, Tzuyu Maknai Arti Cantik Tak Melulu Soal Fisik

“Ketentuan itu mencederai demokrasi,” kata Teguh. Selain Partai Hanura, yang ikut menggugat adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Keadilan Nasional Utama dan  Partai Matahari Bangsa.

Undang-undang itu sudah mendapat masalah sejak kelahirannya. Bahkan, waktu itu beberapa partai menyampaikan keberatannya saat paripurna, di antaranya Partai Amanat Nasional.

PAN minta syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 15 persen perolehan kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah.

Jhon LBF Posisi Teratas, Tawar Vespa Babe Cabita Lebih Tinggi dari Juragan 99
Bea Cukai musnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal (02/05)

Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe musnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal (02/05).

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024