- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - Anggota Dewan Pembina Demokrat, Achmad Mubarok, menyatakan standard operation procedure (SOP) di partainya untuk kader yang terindikasi korupsi memang mundur atau diberhentikan. Menurut Mubarok, itulah inti yang disampaikan Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan Nasional Partai Demokrat, Kastorius Sinaga.
"Itu SOP, itu idealnya," kata Mubarok saat diwawancara VIVAnews, Rabu 18 Mei 2011.
Dan Partai Demokrat, kata Mubarok, sudah melaksanakan standar itu beberapa kali. "Demokrat sudah pernah me-recall anggota Dewan atau memberhentikan anggota sesuai standar itu," ujarnya.
Mundur atau diberhentikan itu, kata Mubarok, diterapkan meski belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. "Tapi harus ada indikasi kuat," katanya. Jika diputuskan diberhentikan, semua diatur dalam mekanisme partai.
Dan untuk kasus Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, yang disebut tersangkut dalam dugaan korupsi suap proyek Wisma Atlet, Mubarok menegaskan belum ada putusan penonaktifan atau pemberhentian. "Belum ada. Sampai saat ini, Pak Nazaruddin masih di posisinya," kata Mubarok.