Kominfo Lacak Dalang SMS 'Fitnah'

SMS Inbox
Sumber :
  • phonenumbers4u.co.uk

VIVAnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berkoordinasi dengan kepolisian dan operator selular guna melacak sumber pesan singkat (SMS) yang mengatasnamakan Ex Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. "Kami punya kepentingan dan tanggung jawab ikut melacak," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto di kantornya, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2011.

Namun Gatot mengaku butuh waktu agar dapat menelusuri dalang utama penyebar SMS itu.

Kendalanya, menurut dia, dalam satu hari terdapat 250-300 juta SMS berseliweran, dan sangat susah operator memperhatikan lalulintas SMS itu. Kementerian Komunikasi juga tidak memiliki kewenangan melacak, yang memiliki justru operator. "SMS bisa forward. Ini yang membuat kami susah," katanya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Jafar Hafsah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melacak asal usul beredarnya SMS gelap yang mengatasnamakan Nazaruddin.

Jafar sendiri mengatakan, Kementerian Komunikasi tentunya sangat mengetahui hal-hal yang berhubungan dengn SMS dan blog tersebut. Sehingga, kemudian dapat ditemukan solusinya.

Satu SMS yang mengatasnamakan Nazaruddin beredar. Isi SMS itu menyerang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara personal, menyebut nama Daniel Sparingga, keterkaitan kasus Century dengan Demokrat, menyebut nama Andi Mallarangeng, dan dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi informasi di Komisi Pemilihan Umum.

Namun, Nazaruddin melalui sejumlah petinggai Partai Demokrat membantah keras soal SMS itu. Sedangkan Presiden menyebut SMS ini sebagai fitnah.

Jadwal Semifinal Piala Asia U-23, Irak Paksa Vietnam Angkat Kaki
Meisya Siregar dan Bebi Romeo.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Pasangan Meisya Siregar dan Bebi Romeo akhirnya bisa melunasi utang kredit pemilikan rumah (KPR). Setelah sekian lama menyicil rumah yang dihuni, kini bisa bernapas lega.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024