LSI: Responden Setuju DPD Ikut Putuskan UU

Pimpinan DPD Irman Gusman, GKR Hemas dan La Ode Ida
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan responden lebih menginginkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bisa memperjuangkan kepentingan daerah. Bahkan, mayoritas responden juga setuju jika Undang-Undang Dasar 1945 diamandemen terkait perubahan kewenangan DPD.

425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Sekitar 54,4 persen responden setuju untuk mengubah UUD 1945 yang berkaitan dengan DPD agar lebih mampu memperjuangkan kepentingan rakyat daerah yang mewakili. Sebanyak 11,1 persen responden sangat setuju amandemen UUD 1945 dan hanya 8,4 persen tidak setuju mengamandemen UUD.

"Ternyata mayoritas responden setuju atau sangat setuju jika dilakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945 untuk keperluan meningkatkan kewenangan DPD-RI, khususnya berkaitan dengan penanganan aspirasi
daerah," kata Direktur Eksekutif LSI, Hendro Prasetyo, dalam paparan survei "Peluang dan Harapan DPD RI: Sebuah Evaluasi Publik" di Jakarta, Minggu 26 Februari 2012.

Sekitar 63,9 persen responden berharap agar DPD ikut memutuskan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah, 13,9 persen sangat berharap, dan 4,1 persen tidak berharap. Sementara itu, 17,9 persen
menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

Sekitar 62 persen responden berharap DPD dapat menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap pemerintah, 12,1 persen sangat berharap, 4,5 persen tidak berharap, dan 20,8 persen menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

Dalam survei yang diselenggarakan pada Desember 2011 itu menunjukkan bahwa 58,1 persen responden menyatakan DPD harus mempunyai wewenang atau mempunyai suara untuk memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan rakyat di daerah bersama-sama DPT. Karena anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah.

Sedangkan hanya 15,7 persen responden yang menyatakan bahwa anggota DPD cukup memberikan masukan dan saran-saran kepada anggota DPR, tanpa harus punya suara, dalam membuat keputusan-keputudan yang berkaitan dengan kepentingan daerah, meskipun anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat.

"26,2 persen responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab," katanya.

Sekitar 61 persen responden berharap agar DPD bersama DPR untuk ikut membuat undang-undang, ditambah 8,9 persen responden yang sangat berharap, dan 8,5 persen tidak berharap DPD dapat membuat
undang-undang.

Mayoritas responden, 61,5 persen, berharap agar DPD bersama DPR menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), 9,7 persen sangat berharap dan hanya 5,7 persen tidak berharap. "22,5 persen responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab," jelasnya,

Mayoritas responden atau sekitar 64 persen juga berharap bahwa DPD-RI juga memiliki wewenang untuk ikut mengangkat pejabat publik yang penting, antara lain hakim agung, gubernur Bank Indonesia, panglima TNI, dan kapolri.

"Secara umum dukungan rakyat agar DPD memiliki kewenangan yang lebih kuat cukup besar," jelasnya.

LSI mengambil sampel sebanyak 1.220 orang. Berdasar jumlah ini, diperkirakan margin of error sebesar +/-2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (art)

Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel
Jemaah haji Indonesia di Bandara Madinah

Melindungi Keamanan, Ini Imbauan Penting Petugas Jemaah Haji di Tanah Suci

Dalam aspek pelindungan, diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk jemaah itu sendiri. Maka sejumlah imbauan disiapkan untuk dipahami dan dipatuhi para jemaah haji

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024