DPR: RUU Perampasan Aset Harus Hati-hati

KPK Sita Mobil Jaguar Gubernur Syamsul Arifin
Sumber :

VIVAnews -- Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan Rancangan UU Perampasan Aset, terkait kepemilikan barang mewah yang tak diketahui asal usulnya.

Aturan yang sudah berjalan 80 persen itu dinilai dapat mengembalikan aset negara yang dikorupsi. Menanggapi RUU tersebut, Wakil Pimpinan Komisi III dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan, meski menyetujuinya, perlu kajian lebih dahulu. Sebab, RUU itu merupakan hal baru.

"Tapi itu diskusikan dulu dengan penegakkan hukum yang lain, polisi, jaksa, Kemenkumham. Itu sudah saatnya belum. Kalau itu sudah ok silahkan saja," kata Tjatur di Gedung DPR, Jumat 9 Maret 2012.

Tjatur menambahkan, dalam penerapan RUU ini pemerintah maupun PPATK harus berhati-hati. "Jangan sampai UU itu ada celah untuk disalahgunakan, menghukum orang tanpa mengadili," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf, berharap Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Dijelaskan dia, RUU ini akan sangat bermanfaat untuk mengembalikan aset yang terindikasi kejahatan tindak pidana korupsi.

Dia mencontohkan, misalnya seseorang memiliki rumah di Pondok Indah, memiliki mobil Mercedes dan Volvo akan ditanyakan mengenai sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut. Jika tidak bisa menjelaskan, makan barang mahal itu langsung dirampas negara.

undang-undang ini dianggap penting karena UU Tindak Pidana Pencucian Uang masih memiliki kendala dalam merampas aset negara.

Salah satu kelemahan pada UU TPPU, yaitu kika aset yang mencurigakan tersebut tidak dimasukkan dalam dakwaan, hakim tidak dapat memutuskan untuk disita. dimasukkan dalam dakwaan. (adi)

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu
Tangkapan layar bocah di Makassar mesum di kuburan.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

Sebuah video viral, memperlihatkan dua bocah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan aksi mesum. Ketiga bocah itu melakukan hubungan mesum di kawasan pemakaman umum.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024