- ANTARA/Jaka
VIVAnews -- Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Demokrat, mempersilakan KPK menindaklanjuti proses hukum terhadap Hartati.
"Kami dukung KPK, siapa pun nggak peduli, silakan diproses hukumnya," kata Anggota Dewan Pembina Demokrat, Ahmad Mubarok ketika dihubungi, Rabu 8 Agustus 2012.
Meski saat ini Hartati menjabat sebagai pembina Partai Demokrat, Mubarok meminta KPK tidak sungkan-sungkan memproses Hartati. "Namanya hukum nggak peduli siapa pun," kata dia.
Meski saat ini satu lagi kader partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka, Mubarok yakin tidak akan merusak partainya. Pasalnya, tindak pidana penyuapan yang dilakukan kadernya itu tak ada kaitannya dengan partai.
"Nggaklah (merusak partai), nggak ada hubungannya. Itu kan dia sebagai pengusaha, bukan sebagai kader Demokrat. Dia itu kan anggota dewan pembina, tapi tidak pernah bersentuhan secara langsung dengan Partai Demokrat, suaminya saja orang PDIP," kata dia.
Oleh karena itu, Partai Demokrat juga tidak akan pernah melakukan klarifikasi kepada Hartati. "Nggak, itu bukan urusan partai, itu lebih kepada urusan bisnis dia," kata dia.
Lalu apakah Demokrat akan memberi bantuan hukum? "Ya kalau dia minta, kita kasih, hanya sebatas itu," lanjutnya.
Meski telah berstatus tersangka, pengacara Hartati Murdaya membantah kliennya menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu.
"PT HIP tidak pernah berupaya menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait dengan keberadaaan perusahaan di Kabupaten Buol," kata Patra dalam keterangan yang diterima VIVAnews, Rabu 8 Agustus 2012. Baca selengkapnya di. (umi)