Tak Lolos Pemilu 2014, PDP Laporkan KPU ke Bawaslu

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Partai Demokrasi Pembaruan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak meloloskan partai yang didirikan oleh beberapa mantan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini untuk mengikuti Pemilu 2014.

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

PDP dalam waktu dekat akan melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan PTUN. "Putusan KPU cacat hukum karena melawan Undang-Undang Parpol, pertamanya pasal 28 ayat 2b, dan pasal 16 ayat 1," kata Sekjen PDP, Didi Supriyanto, di Jakarta, Selasa 8 Januari 2013.

Menurut Didi, cacat hukum itu dapat dilihat dari banyaknya kesalahan yang dilakukan di tingkat KPUD. Misalnya terkait keterwakilan perempuan yang seharusnya hanya berlaku di tingkat pusat. 

Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia

"Tapi KPUD memberlakukan hingga ke daerah, itu pelanggarannya," ujar Didi.

Didi mengatakan atas dasar itu partainya akan melakukan perlawanan kepada putusan KPU. "Karena putusan KPU ini bertentangan dengan Undang-Undang dan harus dibatalkan," ungkapnya.

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

Selain itu, Didi pun mempertanyakan kantor milik DPP Golkar dan DPP PPP yang dikabarkan merupakan aset milik negara. Sementara, salah satu syarat untuk lolos partai harus memiliki kantor sendiri.

"Bawaslu harus memverifikasi kembali Golkar dan PPP, soal kantornya. Itu kan syarat untuk lolos, walaupun itu salah satu syarat. Karena infonya DPP PPP ini kantornya aset negara juga," tuturnya.

Pada Selasa dini hari, Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengumumkan partai politik yang berhak lolos ikut pemilihan umum pada 2014. Dari 34 partai yang diverifikasi, hanya 10 yang dinyatakan lolos. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya