KPU Ditantang Batasi Alat Peraga dan Dana Parpol

Poster kampanye peserta Pilkada DKI Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Zabur Karuru

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditantang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatasi alat peraga dan dana kampanye partai politik.

Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

Alat peraga semacam baliho, spanduk, bendera, dan lain-lain selama ini dianggap berlebihan sehingga merusak keindahan kota. Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, yang mengusulkan itu bahkan meminta KPU membuat peraturan yang mengatur tempat-tempat tertentu yang dibolehkan untuk memasang alat peraga.

"Sediakan tempat khusus untuk pemasangan baliho. Untuk ini, KPU bisa koordinasi dengan pemerintah daerah," ujar Nurul, saat rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, Kemenlu dan Kemendagri, di kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Khusus mengenai pembatasan dana kampanye, menurut Nurul, hal itu perlu diatur agar terjadi kesetaraan antarparpol maupun antarcaleg. Nurul mengasumsikan bahwa parpol maupun caleg yang memiliki modal besar cenderung berlebihan dalam berkampanye. Sebaliknya, mereka yang bermodal cekak, tidak memiliki kemampuan untuk itu.

Alat peraga yang berlebihan sehingga merusak keindahan kota, imbuh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu, merupakan akibat dari tiadanya pembatasan dana kampanye. Jika ada pembatasan, potensi alat peraga berlebihan dapat dikurangi.

Anggota Komisi II lainnya, Akbar Faizal, sependapat dengan Nurul. Namun, ia meragukan kemampuan KPU, juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Ini tergantung teman-teman KPU. Saya juga tidak yakin Bawaslu bisa mengawasi. Kalau ada pembatasan, lakukan, jangan sampai tidak bisa dilakukan."

Bawaslu belum menyanggupi permintaan itu. Sebab, menurut anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, kesulitan utamanya adalah pengertian tempat umum dan alat ruang kampanye yang diperbolehkan untuk memasang alat peraga.

"Ada yang menyewa iklan luar ruang, padahal itu bukan tempat umum, itu tempat umum yang diatur pemerintah. Misalnya, apa boleh calon memasang di depan rumahnya. Itu iklan luar ruang. Hal ini tidak menjadi objek pajak, bebas-bebas saja," ujar Nelson.

Pelatih Al Ain Hernan Crespo dan Pelatih Yokohama F Marinos, Harry Kewell.

Final Liga Champions Asia: Tim Besutan Harry Kewell Tundukkan Hernan Crespo

Final Liga Champions Asia 2023/24 berlangsung menarik. Laga ini mempertemukan dua mantan bintang dunia, Hernan Crespo dan Harry Kewell.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024