Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera berencana akan mencalonkan kembali Misbakhun sebagai calon legislatif pada pemilu legislatif (Pileg) 2014. Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan pengajuan Misbakhun ini, sebagai bukti bahwa PKS masih berkomitmen untuk memberantas korupsi.
"Bukti dan komitmen kami, FPKS akan usulkan ke DPP untuk calonkan kembali Misbakhun jadi caleg DPR RI periode 2014-2019," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 5 Februari 2013.
Hidayat pun memastikan, Misbakhun hingga saat ini masih kader PKS. "Belum ada pencopotan dari PKS," tegasnya.
Seperti diketahui, Misbakhun dipecat dari DPR akibat kasus hukum yang menimpanya. Kasus Misbakhun pertama kali mencuat pada Maret 2010, di tengah ramainya pengusutan kasus Bank Century. Ketika itu Misbakhun termasuk salah satu legislator yang tergabung dalam inisiator Panitia Khusus Angket Bank Century DPR.
Tak disangka Misbakhun justru dilaporkan ke polisi oleh Staf Khusus Presiden, Andi Arief, atas dugaan kepemilikan L/C fiktif dari Bank Century senilai US$22 juta. Misbakhun kemudian dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara baginya. Namun Misbakhun tak putus asa melakukan upaya hukum. Usahanya berbuah manis ketika ia mengajukan PK ke MA. MA memutuskan untuk mengabulkan PK itu, meski terjadi dissenting opinion dari salah satu hakim agung. (eh)
Halaman Selanjutnya
Tak disangka Misbakhun justru dilaporkan ke polisi oleh Staf Khusus Presiden, Andi Arief, atas dugaan kepemilikan L/C fiktif dari Bank Century senilai US$22 juta. Misbakhun kemudian dinyatakan bersalah dan divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat