Dipecat dari Panwaslu, Ramdansyah Gugat UU Penyelenggara Pemilu

Rapat Kode Etik KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdansyah menggugat Undang-undang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia merasa dirugikan karena diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.


"Saya selaku warga negara dan sebagai penyelenggara Pemilu dirugikan secara konstitusional, diberhentikan oleh DKPP dengan alasan yang tidak jelas, dan juga peradilan yang tidak jelas, lalu kemudian itu bersifat final dan mengikat," ujar Ramdansyah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2013.


Ramdansyah menggugat delapan Pasal dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasal yang didugat antara lain Pasal 28 ayat 3, Pasal 28 ayat 4, Pasal 100 ayat 4, Pasal 101 ayat 1, Pasal 112 ayat 9, Pasal 112 ayat 10, Pasal 112 ayat 12, dan Pasal 112 ayat 13. Pasal 112 ayat 12 berbunyi Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.
Survei LPI: Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kepala BIN


Nasdem Bidik Ustaz Kondang Das'ad Latif untuk Diusung di Pilkada Makassar 2024
"Pemberhentian ini bertentangan dengan rasa keadilan. Saya juga ditolak untuk menjadi pengajar di sebuah universitas sebelum mendapat kejelasan terkait pemberhentian sebagai penyelenggara," kata dia.

Gunung Ruang Erupsi Lagi, BMKG Efektifkan Lima Stasiun Pendeteksi Tsunami

Ramdansyah menilai ada beberapa putusan DKPP yang melebihi kewenangannya. Bahkan, penyelenggara Pemilu/Pemilukada juga semakin banyak yang diberhentikan dengan bukti yang tidak jelas/ sumir.


"Seperti dalam kasus tuntutan terhadap Komisioner KPU RI, tetapi yang diberhentikan justru kesekretariatan. Maka terhadap putusan DKPP harus dilakukan perlawanan," kata dia. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya