Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta Ramdansyah menggugat Undang-undang Penyelenggara Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia merasa dirugikan karena diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Saya selaku warga negara dan sebagai penyelenggara Pemilu dirugikan secara konstitusional, diberhentikan oleh DKPP dengan alasan yang tidak jelas, dan juga peradilan yang tidak jelas, lalu kemudian itu bersifat final dan mengikat," ujar Ramdansyah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2013.
Ramdansyah menilai ada beberapa putusan DKPP yang melebihi kewenangannya. Bahkan, penyelenggara Pemilu/Pemilukada juga semakin banyak yang diberhentikan dengan bukti yang tidak jelas/ sumir.
"Seperti dalam kasus tuntutan terhadap Komisioner KPU RI, tetapi yang diberhentikan justru kesekretariatan. Maka terhadap putusan DKPP harus dilakukan perlawanan," kata dia. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Seperti dalam kasus tuntutan terhadap Komisioner KPU RI, tetapi yang diberhentikan justru kesekretariatan. Maka terhadap putusan DKPP harus dilakukan perlawanan," kata dia. (umi)