Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Politisi Gerindra, Permadi, menilai studi banding anggota Komisi III DPR ke sejumlah negara di Eropa untuk membahas RUU KUHP tidak mendesak dilakukan.
Ia menjelaskan jadwal studi banding DPR rata-rata 5-7 hari, dan dengan berbagai agenda maka setiap rapat hanya 30 menit. "Dalam waktu lima hari sampai satu minggu itu banyak sekali yang harus ditemui mereka, paling cuma setengah jam pertemuannya," kata Permadi di Jakarta, Sabtu 23 Maret 2013.
Jika tujuan keluar negeri adalah untuk mempelajari pembahasan teknis antar parlemen atau mengikuti kongres parlemen internasional, Permadi menyatakan bisa menggunakan teknologi internet yang saat ini telah berkembang dengan baik di Indonesia. Sangat disayangkan jika anggota DPR tidak bisa memanfaatkan internet.
Selain itu, Permadi membeberkan jika DPR studi banding hanya setengahnya saja yang berangkat. Sisanya hanya menitipkan absen agar mendapatkan uang dinas untuk masuk ke kantong masing-masing. Bahkan banyak anggota DPR yang pulang cepat dari yang dijadwalkan. "Ada yang dua hari lalu pulang ataupun hari terakhir baru datang," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, Permadi membeberkan jika DPR studi banding hanya setengahnya saja yang berangkat. Sisanya hanya menitipkan absen agar mendapatkan uang dinas untuk masuk ke kantong masing-masing. Bahkan banyak anggota DPR yang pulang cepat dari yang dijadwalkan. "Ada yang dua hari lalu pulang ataupun hari terakhir baru datang," katanya.