Aziz: Terlalu Dini Nilai Pasal Hina Presiden Kemunduran

rapat konsultasi DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Pemerintah Lakukan Ini Pasca Kecelakaan Maut Bus di Subang
- Pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi kini pasal itu dimunculkan kembali oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama.

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Suap Rp 100 Miliar, Ditampung 27 Rekening

Pasal ini menuai protes dari banyak pihak termasuk dari kalangan anggota parlemen. Sebab, pasal ini dinilai penyebab kemunduran demokrasi.
Menggali Potensi Energi dengan Lakukan Kolaborasi Strategis BRIN di Klungkung


Anggota Komisi III bidang Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Aziz Syamsudin, meminta masyarakat agar tidak terlalu dini menilai pasal penghinaan kepada presiden sebagai kemunduran demokrasi.

"Ini terlampau dini membicara itu. Kami akan menjaring narasumber dan stack holder contoh bagaimana mengeksktradisikan KUHAP kita," kata Aziz Syamsudin, Minggu 7 April 2013.

Untuk itulah kata Aziz, DPR akan mendengarkan kritik dan saran dari masyarakat. "Di dalam KUHAP nanti dibahas dalam daftar inventaris masalah. Ini usulan pemerintahan berdasarkan UU no 11 2012. Sehingga kalau pemerintah merasa perlu perubahan bisa ditarik dalam daftar inventarisasi masalah," ujar dia.

Sementara, DPR sendiri, kata Aziz, akan menargetkan RUU KUHP itu selesai pada periode ini. "Tergantung niat. Kami punya niat menyelesaikan di periode ini untuk jadi sejarah," ucapnya. (adi)
Sekretaris Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Rohmat Mulyana Sapdi

Peran Strategis 300 Ribu Guru Pendidikan Agama Islam di Indonesia

selama ini para guru PAI berinteraksi langsung dengan jutaan siswa di Indonesia dalam memberikan pendidikan keagamaan, karakter dan wawasan kebangsaan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024