11 Anggota DPRD Uji Materi UU Partai Politik

Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - 11 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, Kamis, 18 April 2013. Mereka merasa dirugikan karena tidak dapat mencalonkan diri dalam Pemilu Legislatif 2014 karena berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta Pemilu.

Mereka memprotes ketentuan UU yang kini berlaku bahwa untuk dapat mencalonkan diri lagi harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai politik asal. Kemudian, bergabung ke partai politik yang lolos verifikasi Pemilu.

"Namun para pemohon tidak dapat berpindah ke partai politik peserta Pemilu 2014, kecuali mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD," ujar kuasa hukum permohon, Adi Mansar dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jakarta.

Pasal yang diujikan pemohon yakni Pasal 16 ayat 1 huruf c dan d, dan ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Pasal 16 ayat 1 huruf c dan huruf d UU 2/2011 berbunyi 'Anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila (c) menjadi anggota partai politik lain, atau (d) melanggar D dan ART.

Menurut Adi, kemunculan UU Parpol tahun 2011 ini tidak memenuhi aspek pembentukan perundang-undangan.

"Undang-Undang tersebut mengakibatkan kewenangan para pemohon yang diberikan Undang-Undang tentang Susunan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi terganggu," jelas dia.

Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. (eh)
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
Yoki

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Dengan fokus pada kualitas emas dan kepercayaan konsumen, Yoki optimis dapat terus bersaing dan berkembang di pasar yang dinamis dan terus berubah.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024