Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan dana kampanye untuk Partai Politik sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Undang-Undang itu, sudah ada batasan berapa dana maksimal perorangan atau badan usaha dalam menyumbang. "Untuk DPD dan DPR itu sudah ada semuanya. Yang tidak ada, batasan penggunaannya (kampanye)," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin 22 April 2013.
Hadar mengatakan, partai politik punya kewajiban untuk mendaftar semua identitas penyumbang yang masuk. Baik dari perorangan maupun lembaga.
"Harus ada identitasnya tidak boleh menerima sumbangan dari 'Hamba Allah' atau tidak ada identitasnya, nanti kena sanksi," kata Hadar.
Kemudian, kata dia, daftar penyumbang nanti harus dibuka dan diumumkan ke publik, kemudian diserahkan ke KPU.
Baca Juga :
Google Cari Alternatif Pengganti Password
"Tapi sifatnya lebih volunter, tidak wajib, karena UU tidak mengaturnya. Jadi bagi parpol yang bersedia saja, karena nanti akan kami umumkan. Bagi caleg yang tidak mau akan kami kasih tahu," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
"Tapi sifatnya lebih volunter, tidak wajib, karena UU tidak mengaturnya. Jadi bagi parpol yang bersedia saja, karena nanti akan kami umumkan. Bagi caleg yang tidak mau akan kami kasih tahu," ujar dia.