Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, menilai ada kemajuan representasi perempuan dalam Pemilu 2014 mendatang di Daftar Caleg Sementara (DCS). Menurutnya, kemajuan itu bisa dilihat dari aspek norma hukum dan pelaksanaannya.
"Di norma hukum sebetulnya ada konsensus memperbaiki dan memperbaiki keterwakilan perempuan ini bisa ditelusuri melalui Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 dan melalui DCS," kata Ida dalam diskusi di Media Center KPU, Jakarta, Jumat 14 Juni 2013.
Ida menuturkan, jauh sebelum ada undang-undang pemilu, di dalam undang-undang partai politik (parpol) juga telah diatur mengenai keterwakilan perempuan. Sehingga presentase 30 persen akan memudahkan perempuan untuk menjadi anggota legislatif.
"Spririt membuat undang-undang ini dipahami oleh KPU. Dan KPU akan menegakkan normanya," ujarnya.
Ida menjelaskan, dari rata-rata DCS parpol, angka keterwakilan perempuan secara keseluruhan mencapai 38 persen. Begitu juga dalam penempatan calon perempuan ada perbaikan nomor urut.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024
Langkah strategis PDIP, akan diambil dalam forum Rakernas partai diakhir Mei 2024. Termasuk dalam mempersiapkan gelaran pilkada serentak 2024. Juga soal dinamika politik.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :