Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan putusan terkait nasib bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra. Dalam putusannya itu, Bawaslu menolak gugatan Partai Gerindra terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Daftar Caleg Sementara (DCS).
"Putusan Bawaslu, dua caleg Gerindra tidak memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, kepada VIVAnews, Minggu 16 Juni 2013.
Baca Juga :
Timnas Kalah, Marselino Jadi Tumbal!
Muhammad lantas mengemukakan alasan Bawaslu mengeluarkan putusan tersebut. Setidaknya ada dua pertimbangan.
"Pertama, caleg perempuan Gerindra (ganda) atas nama Nur Rahmawati tidak mengisi form BB5 (pengunduran diri dari PKPI). Kedua, caleg Lalu Ahmad tidak memenuhi syarat kesehatan rohani (kejiwaan)," jelasnya.
Seperti diketahui, KPU mencoret seluruh daftar caleg Partai Gerindra di dapil Jabar IX dari DCS. Hal itu karena salah satu bacaleg mereka, Nur Rahmawati, terdaftar secara ganda di partai lain yaitu PKPI. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Gerindra lantas mengadukan KPU ke Bawaslu. (adi)
Halaman Selanjutnya
"Pertama, caleg perempuan Gerindra (ganda) atas nama Nur Rahmawati tidak mengisi form BB5 (pengunduran diri dari PKPI). Kedua, caleg Lalu Ahmad tidak memenuhi syarat kesehatan rohani (kejiwaan)," jelasnya.