Sumber :
- Antara/ FB Anggoro
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diumumkan di kantor desa/ kelurahan. Masyarakat diminta untuk memastikan dirinya, keluarganya dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
“Panitia pemungutan suara (PPS) akan menetapkan DPS di wilayahnya tanggal 10 Juli 2013. DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS tersebut,” kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam siaran pers, Selasa 9 Juli 2013.
Baca Juga :
Optimalkan Sinergi, Bea Cukai Adakan Pertemuan dengan Instansi Pemerintah di Berbagai Daerah
Baca Juga :
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Ferry juga meminta KPU Provinsi untuk mengoptimalkan fungsi supervisi, monitoring, dan koordinasi terhadap penetapan DPS tersebut.
Ferry mengatakan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPS tersebut cukup panjang yakni dari 11 Juli sampai 1 Agustus 2013. “Mari kita optimalkan waktu yang tersedia. Kita ajak keluarga dan tetangga kita untuk mengecek DPS tersebut,” ujarnya.
Setelah pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, kata Ferry, petugas akan melakukan koreksi jika memang benar masih terdapat masyarakat yang berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPS atau ada data yang tidak akurat dalam DPS. Hasil koreksian itu, lanjutnya, akan kembali diumumkan untuk dikritisi lagi oleh masyarakat.
“KPU sudah mendesain tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih secara maksimal agar hasilnya benar-benar berkualitas. Tapi kerja KPU akan lebih maksimal jika mendapat dukungan dari semua elemen masyarakat,” ujarnya.
KPU telah melakukan serangkaian tahapan sebelum penetapan DPS yakni konsolidasi DP4, pencermatan DP4 dengan data pemilu terakhir, dan verifikasi faktual terhadap data pemilih. (eh)
Halaman Selanjutnya
Ferry juga meminta KPU Provinsi untuk mengoptimalkan fungsi supervisi, monitoring, dan koordinasi terhadap penetapan DPS tersebut.