Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
– Badan Pengawas Pemilu memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Hanura terkait pencoretan keikutsertaan mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II oleh Komisi Pemilihan Umum. Dengan putusan tersebut, Hanura diperbolehkan mengikuti pemilu di dapil tersebut.
“Menyatakan pemohon mengikuti pemilu di dapil Jabar II, sepanjang caleg memperbaiki berkas yang ada,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, Kamis 11 Juli 2013.
Baca Juga :
Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti
Seperti diketahui, KPU sebelumnya mencoret 10 bakal caleg Hanura di dapil Jawa Barat II karena salah satu calegnya, Sally Fabian, tidak memenuhi syarat, khususnya terkait aspek penempatan calon perempuan.
KPU sendiri mengaku keliru dalam memverifikasi Sally. Mereka mengira Sally adalah perempuan sehingga sempat diloloskan. Namun kemudian diketahui bahwa Sally merupakan caleg laki-laki. KPU juga menyesal dan meminta maaf kepada Hanura atas kekeliruan itu. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
KPU sendiri mengaku keliru dalam memverifikasi Sally. Mereka mengira Sally adalah perempuan sehingga sempat diloloskan. Namun kemudian diketahui bahwa Sally merupakan caleg laki-laki. KPU juga menyesal dan meminta maaf kepada Hanura atas kekeliruan itu. (umi)