Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
– Badan Pengawas Pemilu memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Hanura terkait pencoretan keikutsertaan mereka di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II oleh Komisi Pemilihan Umum. Dengan putusan tersebut, Hanura diperbolehkan mengikuti pemilu di dapil tersebut.
“Menyatakan pemohon mengikuti pemilu di dapil Jabar II, sepanjang caleg memperbaiki berkas yang ada,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, di Jakarta, Kamis 11 Juli 2013.
Muhammad mengatakan Hanura wajib memenuhi beberapa persyaratan, antara lain tidak diperbolehkankan mengubah atau menambah daftar bakal caleg yang ada, memperhatikan syarat minimal 30 persen perempuan, dan menerapkan sistem zipper – dalam penempatan setiap tiga bakal caleg, harus terdapat satu bakal caleg perempuan.
“Berkas perbaikan harus diserahkan ke KPU pada Jumat 12 Juli 2013, pukul 16.00 WIB. Bawaslu meminta KPU melaksanakan putusan sepanjang Hanura sudah memenuhi syarat,” kata Muhammad.
Seperti diketahui, KPU sebelumnya mencoret 10 bakal caleg Hanura di dapil Jawa Barat II karena salah satu calegnya, Sally Fabian, tidak memenuhi syarat, khususnya terkait aspek penempatan calon perempuan.
Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea masuk yang ditagihkan terhadap pengiriman sepatu impor senilai Rp10 juta yang viral belakangan ini telah dibayar PJT
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :