Sumber :
- VIVAnews/Puspita Dewi
VIVAnews -
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, menjalani persidangan dalam kasus dugaan pelanggaran jadwal kampanye Pemilu di Pengadilan Negeri Semarang, hari ini.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan. Sutiyoso dianggap telah melanggar pasal 276 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga :
11 Orang Ditangkap saat Polisi Gerebek 3 Rumah Mewah di Teluk Naga, Ternyata Markas Judi Online
Dia didakwa karena melakukan kampanye di luar jadwal dalam acara halal bihalal pada Minggu 1 September 2013 lalu. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya