Eva-PDIP: Tidak Fair Koruptor Diambil Semua Haknya

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari meminta agar masyarakat tidak terus menerus menghakimi para koruptor dan mencabut semua haknya.

Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?

"Jangan semangat "menghabisi" nggak fair dong, sesuai pidana saja, bertanggungjawab atas tindakan korupsinya jangan lalu hak yang lain dicabut juga," kata Eva dalam pesan singkatnya, Jumat 8 November 2013.

Tapi, kata dia, pemberlakukan semua peraturan termasuk menerima uang pensiun, berlaku untuk semua orang, termasuk anggota DPR yang menjadi terpidana korupsi.

BM PAN Sumatera Utara Dukung Zulkifli Hasan jadi Ketua Umum PAN Lagi

"Jangan orang per orang, sesuai aturan. Jangan lupa aturan yang sama juga untuk presiden, termasuk Suharto, Bapak KKN," ujar dia.

Selain itu, peraturan itu juga berlaku untuk Duta Besar dan Menteri yang dibui karena kasus korupsi. Sebab, sekecil apapun kontribusi mereka, harus tetap dihargai. 

Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024

"Kan korupsinya sudah diadili, dihukum bui. Tapi kan tidak menghilangkan fakta pengabdian mereka," kata politisi PDIP itu.

Sebelumnya Ketua DPR RI, Marzuki Alie mengatakan anggota dewan yang terkena kasus korupsi tetapi masih mendapat uang pensiun, merupakan kesalahan sistem dan adanya tekanan publik. Sehingga, anggota dewan yang baru terindikasi korupsi, mengajukan pengunduran diri.

"Itu kesalahan mekanisme, karena tekanan publik mereka mengajukan surat permintaan berhenti, padahal kasusnya masih berjalan dan belum inkracht," kata Marzuki dalam pesan singkatnya, Jumat 8 November 2013.

Menurutnya, Badan Kehormatan DPR seharusnya bisa mengatasi masalah ini, dengan melakukan penyidikan sendiri, apakah anggota dewan itu melanggar kode etik seperti korupsi. Jika terbukti melanggar kode etik, maka bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat tanpa menunggu keputusan inkracht pengadilan.

"Kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," ujar dia. Marzuki menegaskan, DPR tidak bisa merevisi peraturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi anggota dewan yang mengundurkan diri karena kasus hukum otomatis tidak mendapatkan uang pensiun. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya