Sumber :
- ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komite Independen Pemilu akan menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang kepatuhan pada ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
"SKB-nya akan kita tandatangani besok (Jumat). Itu akan menjadi pedoman atau rujukan kami bertiga dan KIP untuk melakukan mekanisme proses iklan kampanye di televisi," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
"SKB-nya akan kita tandatangani besok (Jumat). Itu akan menjadi pedoman atau rujukan kami bertiga dan KIP untuk melakukan mekanisme proses iklan kampanye di televisi," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Ferry menjelaskan, keputusan tersebut akan memuat apakah suatu iklan memiliki unsur kampanye atau tidak. Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran bagaimana upaya yang mereka tempuh. "Unsur kampanye ada subjek, visi misi program, dan ajakan," ujarnya.
Ferry menjelaskan jika ada iklan yang memenuhi unsur kampanye akan segera ditindaklanjuti. Namun, seandainya tidak memenuhi unsur kampanye, dia berharap agar dihentikan terlebih dahulu.
"Untuk pada hari yang ditetapkan baru ditayangkan," ucapnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ferry menjelaskan, keputusan tersebut akan memuat apakah suatu iklan memiliki unsur kampanye atau tidak. Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran bagaimana upaya yang mereka tempuh. "Unsur kampanye ada subjek, visi misi program, dan ajakan," ujarnya.