Jumat Besok, KPU Teken SKB Tentang Kampanye di Televisi

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komite Independen Pemilu akan menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang kepatuhan pada ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"SKB-nya akan kita tandatangani besok (Jumat). Itu akan menjadi pedoman atau rujukan kami bertiga dan KIP untuk melakukan mekanisme proses iklan kampanye di televisi," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


Ferry menjelaskan, keputusan tersebut akan memuat apakah suatu iklan memiliki unsur kampanye atau tidak. Kemudian, apabila ditemukan pelanggaran bagaimana upaya yang mereka tempuh. "Unsur kampanye ada subjek, visi misi program, dan ajakan," ujarnya.


Ferry menjelaskan jika ada iklan yang memenuhi unsur kampanye akan segera ditindaklanjuti. Namun, seandainya tidak memenuhi unsur kampanye, dia berharap agar dihentikan terlebih dahulu.


"Untuk pada hari yang ditetapkan baru ditayangkan," ucapnya. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya