Kepala Daerah Dikhawatirkan Tersandera DPRD di Pilkada Tak Langsung

Warga memilih di Pilkada Ulang Sumatera Selatan
Sumber :
  • Antara/ Feny Selly
VIVAnews
- Pengamat politik dan komunikasi, Firdaus Muhammad, menilai rencana penerapan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara tidak langsung sebagai kemunduran proses demokrasi di Indonesia.


"Masyarakat sudah siap berdemokrasi, tapi pemerintah anggap demokrasi itu
trial and error
(uji coba). Ini adalah langkah kemunduran dalam berdemokrasi. Makanya usulan ini harus ditolak," kata Firdaus dalam diskusi bertajuk "RUU Pilkada Ditunda?" di Jakarta, Jumat, 5 September 2014.


Dosen pada Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar itu membantah anggapan bahwa pemilukada tidak langsung bisa mencegah korupsi dan politik uang.


Dengan pemilukada melalui DPRD, kata dia, seorang calon kepala daerah bisa langsung melobi anggota Dewan. Pemilukada tidak langsung juga tidak mewakili suara masyarakat di konstituen.


"Mereka tersandera karena ada tekanan-tekanan ketika dipilih oleh DPRD. Gubernur bisa dijadikan ATM (sarana pemerasan) oleh Parlemen," jelasnya.


Terkait alasan agar biaya pemilukada lebih murah, Firdaus tidak bisa menjamin itu. Sebab, kewenangan menekan biaya pemilukada harus berasal dari regulasi.


Komunikasi


Untuk mencegah RUU itu disahkan, Firdaus mengimbau Presiden terpilih Joko Widodo untuk berkomunikasi langsung dengan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.


"Jokowi harus
gentleman
Susunan Pemain Indonesia Vs Jepang di Uber Cup, Gregoria Mariska Lawan Akane Yamaguchi
bertemu Prabowo," ujar dia.

Sarwendah Blak-blakan Soal Sakit yang Diidap Hingga Harus Operasi

Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilukada tidak langsung tidak sesuai dengan sistem pemerintahan di Indonesia
Survei: ASR Bakal Cagub Sultra dengan ELektabilitas Tertinggi, Pemilih Lihat Kemampuan


"Usulan ini harus ditolak karena Indonesia menganut sistem presidensial, di mana proses pemilihan harus dilakukan secara langsung. Kalau pemilihan lewat DPRD itu mengikuti sistem parlementer," ucap dia.


Ramdansyah mengimbau pengesahan RUU Pilkada ditunda. Jika dipaksakan disahkan akan mubazir. "Karena undang-undang yang dibuat dalam beberapa tahun akan diuji ke Mahkamah Konstitusi hanya dalam waktu kurang dari satu bulan.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya