Pembahasan RUU JPSK Terkendala, Ini Alasan DPR

Sidang paripurna DPR Bahas RUU Pilkada
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi XI DPR RI tidak bisa membahas RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Mereka baru bisa membahasnya setelah ada pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
Pemanasan Global Ancam Pendidikan Anak-anak di Asia

"Komisi XI DPR RI berpendapat bahwa terhadap RUU tentang JPSK tidak bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut sebelum dilakukan pencabutan Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK," kata Arif Budimanta, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, saat melaporkan kajian RUU tentang JPSK di sidang paripurna DPR, Jakarta, Senin malam, 29 September 2014.
Sindir Netizen Lewat Unggahan Bareng Baby L, Rizky Billar Bilang Apa?

Arif menceritakan awalnya lewat surat No. R-39/Pres/04/2012 tanggal 17 April 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU tentang JPSK. Sesuai Keputusan Badan Musyawarah tanggal 24 Mei 2012 dan surat pimpinan dewan No. TU.04/04794/DPR RI/V/2012 tanggal 25 Mei 2012, Komisi XI ditugasi untuk mengkaji terlebih dahulu terhadap RUU tentang JPSK.
Gerindra Siapkan 4 Nama Ini di Pilkada Jakarta

Dia mengatakan, komisinya menindaklanjuti keputusan Badan Musyawarah, telah merapatkan dengan para ahli hukum tata negara. Dalam rapat tersebut, pakar hukum berpandangan bahwa berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dan pasal 52 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.

"Mereka menyatakan sebelum dilakukan pembahasan terhadap RUU tentang JPSK, Perpu No. 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang tidak mendapat persetujuan DPR RI harus dicabut terlebih dahulu dengan Undang Undang," kata dia.

Sementara itu, pimpinan sidang rapat paripurna DPR RI, M Sohibul Iman, memutuskan, dengan persetujuan anggota fraksi, menyetujui laporan JPSK akan diproses lebih lanjut. "Laporan komisi akan diproses lebih lanjut lewat mekanisme yang ada," kata Sohibul.

Cara Menyimpan Air Susu Ibu (ASI)

Tentang Metode Freeze Drying ASI, Ini Tanggapan IDAI

Metode freeze-drying atau pembekuan ASI menjadi bubuk dilakukan dengan tujuan memperpanjang masa simpan ASI dari 6 bulan menjadi 3 tahun dengan alasan efisiensi penyimpan

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024