Sumber :
VIVAnews
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso mengatakan sebenarnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menarik Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di detik terakhir saat paripurna.
Penarikan itu bisa dilakukan jika SBY benar-benar tidak menyetujui isi dari RUU Pilkada yang memiliki opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Baca Juga :
Komplotan Perampok Bobol Hotel di Sulteng, Barang Perabot Ludes Total Kerugian Rp 700 Juta
"Saya tidak menyatakan presiden menghina putusan parlemen tetapi ini sangat tidak lazim," kata dia.
Tetapi kata dia, Perppu ini akan membuat opini bahwa SBY menampilkan diri sebagai politisi.
Namun bagaimana jika Perppu itu dikeluarkan demi kepentingan rakyat?
"Masyarakat yang mana? Masyarakat terbelah di sini. Masyarakat mayoritas menginginkan itu yang kemarin disahkan. Muhammadiyah, NU banyak sekali yang meminta tidak langsung. Itu jangan dinihilkan," kata dia.
Jalan satu-satunya, kata Priyo, seharusnya UU Pilkada ini digugat di MK.
Halaman Selanjutnya
Tetapi kata dia, Perppu ini akan membuat opini bahwa SBY menampilkan diri sebagai politisi.