Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Maluku Syarif Hadler menegaskan jika ada kader atau anggota yang ikut menghadiri Muktamar Islah yang dilakukan oleh Ketua Umum PPP versi Muktamar Bandung Suryadharma Ali pada 30 Oktober hingga 2 November 2014 akan dipecat.
"Sesuai rekomendasi dari Rapat Pimpinan Nasional PPP pada 28 hingga 30 Oktober, maka yang bersangkutan akan dipecat. Baik dari kepengurusan maupun dari keanggotaan partai," katanya ketika dihubungi
VIVAnews
, Kamis 30 Oktober 2014.
Kemungkinan pemecatan menurutnya didasari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Selain AD/ART, pemecatan juga didukung oleh rekomendasi yang lahir dalam Rapimnas PPP yang diikuti hampir seluruh DPW dan DPC.
Kepengurusan partai menurut Syarif juga diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. Kemenkumham mengakui kepengurusan DPP PPP yang sah adalah Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Aunur Rofik sebagai Sekretaris Jenderal Aunur Rofiq.
"Pemecatan itu diatur dalam AD/ART, lalu diperkuat lagi dengan SK Kemenkumham soal kepengurusan DPP-PPP hasil Muktamar ke-8 di Surabaya dibawah kepemimpinan Romahurmuziy," ujarnya.
"Pemecatan juga berlaku bagi anggota DPR-RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pemecatan juga berlaku bagi anggota DPR-RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota," katanya.