Sumber :
- Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews -
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy terkejut karena baru kali ini petinggi partai lain ramai-ramai berkomentar tentang keabsahan Muktamar PPP. Lepas dari usia berpolitiknya, Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, menilai ada masalah serius dalam pemahaman mereka tentang berpartai.
"Mereka jelas tidak membaca dan memahami bahwa berdasarkan pasal 23 ayat (3) UU 2/2008 tentang Parpol yang fraksi mereka ikut menyusun dan menetapkan, Menkumham memang hanya memiliki waktu 7 hari sejak pendaftaran perubahan susunan kepengurusan untuk memutuskan," kritik Romi dalam rilis yang diterima
VIVAnews,
Jumat 31 Oktober 2014.
Baca Juga :
Martin Juara, Sprint Race MotoGP Spanyol Diwarnai Banyak Kecelakaan Termasuk Marquez & Bagnaia
Romi melanjutkan, pendapat mereka tentang PPP tidak ada nilai hukumnya karena yang berhak menentukan sah tidaknya sebuah perubahan kepengurusan, menurut undang-undang, bukan elit parpol lain, melainkan menteri yang kewenangannya sudh diatribusikan oleh undang-undang dalam hal ini Menkumham.
Sekretaris Jenderal PPP versi Muktamar Bandung 2011 itu melihat, semua intervensi parpol lain bisa terjadi karena memang diundang resmi oleh 'Ketua Umum'-nya sendiri. Padahal, dalam sejarah 41 tahun PPP, petinggi parpol lain tidak pernah diberi kesempatan bicara di muktamar tetapi di 'muktamar' Sahid, itu terjadi.
"PPP
for sale
. Mungkin itu yang lebih tepat menggambarkan gaya SDA menjual PPP secara menyedihkan kemarin. Dengan kejadian ini, untuk ke sekian kalinya, PPP diserahkan batang lehernya ke KMP hanya untuk menuruti ambisi politiknya," ucapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Romi melanjutkan, pendapat mereka tentang PPP tidak ada nilai hukumnya karena yang berhak menentukan sah tidaknya sebuah perubahan kepengurusan, menurut undang-undang, bukan elit parpol lain, melainkan menteri yang kewenangannya sudh diatribusikan oleh undang-undang dalam hal ini Menkumham.