PPP: Djan Faridz Belum Ditetapkan Jadi Ketum

Ical Hadiri Muktamar PPP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulawesi Utara Jafar Alkatiri menjelaskan bahwa hingga semalam, partainya masih belum memiliki ketua umum (ketum) pengganti Suryadharma Ali (SDA). Jika sebelumnya muncul ketetapan Djan Faridz sebagai ketum, menurut Jafar, hal itu belum disepakati dan diketok palu.

Baru Meninggal, Makam Gadis di Purbalingga Digali Orang Tak Dikenal

Demikian ungkap Jafar yang ditemui di sela sidang paripurna komisi Muktamar VIII PPP yang digelar di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Jumat malam, 31 Oktober 2014. Dia menegaskan, tujuan utama agenda sidang hanya menentukan apakah seluruh kader menerima laporan pertanggung jawaban SDA ketika menjabat sebagai ketum.

"Tadi itu baru mengajukan pernyataan dukungan terhadap pencalonan Djan Faridz. Belum ada penetapan ketua umum," ujarnya.

16 Juara SAC Indonesia 2023 Dapat Pengalaman Berharga di China

Dia melanjutkan, yang disepakati oleh kader dalam sidang tadi yakni menerima pertanggung jawaban SDA.

"Agenda tadi itu kan pemandangan umum masing-masing wilayah terhadap DPP periode sebelumnya. Fokusnya berlanjut sampai proses demisioner. Untuk pemilihan ketum, baru akan kita gelar lagi pada esok hari," kata dia.

Timnas Indonesia Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Irak di Kualifikasi Piala Dunia

Mengenai enam poin yang sempat dibacakan oleh Pimpinan Sidang, Fernita Darwis, ia menjelaskan tidak semuanya diketok palu.

"Yang diketok kan hanya penetapan demisioner," kata dia.

Sebelumnya, nama Djan Faridz terlihat sebagai kandidat yang paling menonjol sebagai ketum dibandingkan tiga calon lainnya. Ketiga calon lainnya yaitu Ahmad Muqowam, Ahmad Yani dan Epyardi Asda. Namun, di menit-menit terakhir Epyardi Asda memilih mengundurkan diri.

Munculnya nama Djan Faridz di menit terakhir sidang paripurna Muktamar PPP menyebabkan para kader protes. Walau sembilan juru bicara yang mewakili DPW sepakat mengajukan Djan, namun hal itu tidak dianggap sesuai dengan agenda sidang bila Djan sudah ditetapkan sebagai ketum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya