Komjen Budi Gunawan Tersangka, Ibas Tunggu Penjelasan Jokowi

Presiden SBY Bersama Keluarga Berikan Hak Suara Pileg 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono, atau yang akrab disapa Ibas, menyayangkan penetapan tersangka Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

“Kami menyayangkan proses penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan oleh KPK. Proses ini sangat mengejutkan ketika presiden melalui hak prerogatifnya telah mengusulkan Komjen Budi Gunawan untuk dilakukan fit and proper test di DPR RI,” kata Ibas dalam keterangan persnya, Selasa 13 Januari 2015.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Namun demikian, Ibas menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas kinerjanya merespon pertanyaan publik yang mengemuka belakangan ini terkait calon Kapolri yang baru.


“Kami menghormati hak prerogatif presiden, namun kami juga menghormati KPK sebagai lembaga independen yang telah menentukan sikapnya berdasarkan data-data obyektif menyambut segera rumor yang berkembang," ujarnya.


Ibas berharap asas praduga tak bersalah tetap diprioritaskan atas masalah ini dan FPD juga menunggu tanggapan Presiden Jokowi atas penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan.


“Tetap praduga tak bersalah dikedepankan, akan tetapi menurut kami proses fit and proper test belum bisa dilanjutkan setidaknya bagi FPD yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sekarang justru kami ingin menunggu tanggapan presiden akan hal ini,” katanya.


KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Walau begitu, Komisi III mengaku tetap akan melanjutkan proses fit and proper test, yang dijadwalkan pada Rabu 14 Januari besok.


Keterangan KPK, kasus yang membelit calon kapolri pilihan Presiden Jokowi itu terjadi pada tahun 2004-2006, saat dia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri.


KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya