Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum mengadakan uji Publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan dalam persentasi awal bahwa Uji Publik ini guna menyampaikan draft atau rancangan Peraturan KPU untuk kemudian dibahas, bersama parpol dan LSM.
Baca Juga :
PDIP Masih Amati Dinamika Politik Jakarta
Uji Publik mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sendiri akan digelar selama dua hari, yakni Rabu-Kamis, 11-12 Maret 2014.
Uji Publik hari ini dihadiri oleh perwakilan partai-partai politik peserta Pemilu yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP versi Djan Faridz, PAN, PDIP, PBB serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Tak hanya itu, KPU memaparkan PKPU antara lain terkait dengan Tahapan Proses Pemilu, serta isu-isu strategis dalam persiapan pemilihan kepala daerah seperti perubahan mengenai syarat pemilih, yakni syarat pemilih adalah berdomisili di daerah pemilihan paling kurang enam bulan.
Laporan: Muhammad Iqbal/Jakarta
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Uji Publik hari ini dihadiri oleh perwakilan partai-partai politik peserta Pemilu yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP versi Djan Faridz, PAN, PDIP, PBB serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat.